Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Bermula dari Pemerintahan Hindia Belanda, INI merupakan perkumpulan yang tujuannya sebagai ajang
pertemuan
dan
bersilaturahmi antara para Notaris yang menjadi anggotanya (perkumpulan satu-satunya bagi notaris
Indonesia
).
Dan berdasarkan Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederlanden zijne Kolonien' dan
Broederschap
der
Notarissen di Negeri Belanda, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit
(Penetapan
Pemerintah) tgl. 05 Sept. 1908 No. 9.
De-Nederlandsch Indische Notarieele Vereeniging - Batavia (sekarang Jakarta) Tgl. 01 Juli 1908
(Anggaran
Dasar
Ex
Menteri Kehakiman,Tgl. 04 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6).
Pada masa itu Pengurus notaris berkebangsaan Belanda yaitu LM.Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting,
H.G.
Denis, H.W.
Roebey, W. an Der Meer dan Anggota Perkumpulan terdiri dari Notaris dan Calon Notaris Indonesia (pada
waktu
itu
Nederlandsch Indie).
Masa Kemerdekaan Rl
Notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, diwakili seorang pengurus selaku
ketuanya,
Notaris
ELIZA PONDAAG mengajukan Permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dgn
suratnya
tgl.
17 November 1958 untuk mengubah Anggaran Dasar (statuten) perkumpulan itu dan berdasarkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Rl No: 009-014/PUU-III/2005, tgl. 13 Sept. 2005 dan Putusan MK Rl No: 63/PUU-II/2014, telah menolak
uji
materi
atas
Pasal 82 UU Jabatan Notaris dan karenanya mengukuhkan kedudukan IKATAN NOTARIS INDONESIA sebagai
satu-satunya
wadah
organisasi Notaris.
I.N.I. resmi tergabung dalam keanggota ke-66 dari Organisasi Notaris Latin International
(InternationalUnion
ofLatinNotaries - UINL) tanggal 30 Mei 1997 di Santo Dominggo, Dominica.